DPRD Serap Aspirasi Warga Jalan Tulodong Bawah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga Jalan Tulodong Bawah dan Widya Chandara, Jakarta Selatan.
Jika sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar
Pengaduan warga yang bermukim di kedua
jalan tersebut terkait keberadaan restoran dan kafe yang menimbulkan kemacetan, limbah air dan kebisingan.Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, dirinya bersama Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan menyelesaikan aduan warga Jalan Tulodong Bawah dan Widya Chandra.
Bertemu Warga Rusunawa Nagrak, Pj Gubernur Jamin Peningkatan Kebutuhan Dasar“Saya akan bicara dengan pak Gubernur untuk mencari langkah konkret. Jika sudah masuk ke DPRD harus ada jalan keluar,” ujar Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11) malam.
Ia mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta memang membutuhkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari berbagai jenis usaha masyarakat. Namun, hendaknya keberadaan usaha tersebut dipastikan tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum.
“Apabila semua mau menang sendiri, tidak bisa juga. Pemprov DKI Jakarta membutuhkan pendapatan daerah, tapi juga mesti dilihat sumber pendapatan yang diperoleh," ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail mengusulkan dilakukan peninjauan lapangan terkait keluhan yang disampaikan warga Jalan Tulodong Bawah dan Jalan Widya Chandra terkait masalah ketertiban parkir, macet, limbah, dan bising suara.
"Apabila benar terjadi indikasi pelanggaran, sesuai aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha," katanya.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan mengungkapkan, pengaduan warga Jalan Tulodong Bawah dan Jalan Widya Chandra sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Badan Koordinasi Penanamanan Modal nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah mengatur pengawasan kepatuhan teknis maupun kepatuhan administratif.
“Sesuai arahan Ketua DPRD, beberapa OPD terkait akan melakukan pendataan ulang untuk menginformasikan ke DPMPTSP DKI untuk ditindaklanjuti Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM),” tandasnya.